Contoh Karya tulis untuk ujian dinas penyesuaian kenaikan pangkat "TUGAS POKOK STAF PEMBUAT AKTA TANAH"
TUGAS POKOK STAF PEMBUAT AKTA
TANAH
DI KECAMATAN XXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXX
DISUSUN
O
L
E
H
NAMA : XXXXXXXXX
N I P : xxxxxxxxx
|
SISTEMATIKA
PENULISAN KARYA TULIS PRESTASI PERORANGAN PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN
KENAIKAN PANGKAT
PROVINSI
ACEH
TAHUN
2017
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat Rahmat serta Hidayah-nya penulis dapat menyelesaikan karya
Tulis Prestasi Perorangan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, yang
merupakan salah satu syarat yang harus disusun oleh setiap peserta Karya tulis
ini mengambil judul :
“TUGAS POKOK STAF PEMBUAT
AKTA TANAH
DI KECAMATAN XXXXXXXXX KABUPATEN XXXXXXXXX”.
Selawat beriring
salam tidak lupa juga penulis persembahkan kepangkuan junjungan alam Nabi Besar
Muhammad Saw, beserta keluarga, sahabat dan pengikut sekalian, yang telah
berjuang melawan kekafiran sehingga kita dapat merasakan indahnya hidup dalam
Agama Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam penyusunannya
penulisan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik berupa kesempatan,
bimbingan moril maupun dukungan materil. Pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada :
1. Keluarga tercinta yang telah
memberi cinta kasih, semangat dan dorongan moril.
2.
Bapak
Camat Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx yang telah memberikan kesempatan
kepada penulis untuk mengikuti Ujian Dinas.
Akhirnya penulis
sangat menyadari bahwa penulisan Karya
Tulis ini masih jauh dari
kesempurnaan, hal ini
disebabkan karena keterbatasan
penulis dan waktu yang tersedia oleh karena itu sangat
penulis harapkan kepada Allah SWT dengan berserah diri sambil memanjatkan do’a
semoga Karya Tulis ini bermanfaat bagi pembaca
khususnya bagi instansi permanen penulis.
Xxxxxxxxx,
17 Januari 2017
Penulis,
xxxxxxxxx
Nip. 19800000000000
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
1 Latar Belakang Masalah.............................................. 1
2 Perumusan Masalah................................................... 5
3 Tujuan Penelitian........................................................ 5
4 Manfaat Penelitian....................................................... 6
5 Sistematika Penulisan................................................. 6
BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN............................................... 8
1 Pengertian Akta Tanah................................................ 8
2 Maksud dan Tujuan Pembuatan Akta Tanah............ 11
3 Dasar Hukum Pembuatan Akta Tanah dan Pendaf-
Taran Hak Atas Tanah............................................... 12
BAB III PEMECAHAN MASALAH................................................. 16
1 Gambaran Umum...................................................... 16
2 Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah..................... 17
BAB IV PENUTUP........................................................................ 21
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dengan
semakin pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk yang diiringi oleh perkembangan
ekonomi, sosial, budaya dan teknologi, menyebabkan kebutuhan masyarakat akan
tanah semakin meningkat, menyadari hal tersebut diatas, maka pengaturan
penggunaan tanah sangat penting, termasuk pengaturan pemilikan dan
penggunaannya, mengingat jumlah manusia yang akan memanfaatkan tanah tersebut
akan semakin bertambah, sementara luas tanah tidak bertambah bahkan cenderung
semakin berkurang sebagai akibat proses alamiah maupun oleh sebab lain.
Tanah
mempunyai nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia baik berupa nilai
produksi, nilai lokasi, nilai lingkungan, nilai sosial maupun nilai politik.
Sumber daya tanah akan mempunyai nilai sempurna apabila mencakup kelima jenis tersebut,
namun kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya memberikan
indikasi bahwa formasi nilai tanah berlangsung tidak utuh, dalam arti lebih
rendah dari formasi yang diharapkan, kadangkala hanya mencakup salah satu
nilai, sedang nilai-nilai lainnya terabaikan sebab masalah tanah menyangkut kebutuhan
yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia, dengan sifatnya yang vital dan
strategis sehingga dapat dengan mudah diangkat kepermukaan dan menjadi isu yang
sangat sensitif, maka terasa perlunya jaminan kepastian hukum atas tanah yang
dijadikan pendaftaran tanah sangat penting, karena dari pendaftaran tanah itu
akan melahirkan sertipikat, yang merupakan alat pembuktian yang kuat yang
dipunyai seseorang atas suatu obyek tanah.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960, yang mempunyai maksud dan tujuan meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah di seluruh Indonesia. Dengan
pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat ke Kantor Kecamatan,
pemilik tanah dapat mendapatkan tanda bukti berupa Akta tanah yang berlaku
sebagai alat bukti yang kuat. Jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam
ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, yang berbunyi sebagai
berikut :
“Untuk menjamin kepastian hukum
hak atas tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Dari
Pasal tersebut diatas bahwa pembuatan Akta Tanah harus dilaksanakan seteliti
mungkin dengan menghormati hak-hak adat daerah atau desa. Karena pentingnya
pendaftaran tanah tersebut, maka baik petugas pembuat akta tanah maupun
masyarakat diminta untuk saling membantu agar tercapai apa yang menjadi tujuan
pokok dari pembuatan akta tanah itu sendiri.
Ketentuan
Undang –undang Pokok Agraria (UUPA) dilaksanakan oleh PP No. 10 Tahun 1961 yang
kemudian memberlakukan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pembuatan Akta Tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah untuk
pertama dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan secara
sistematik.
Untuk
itulah pada Tahun 1994 Pemerintah cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematik dengan
metode ajudikasi, dikenal dengan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), dengan
maksud mensertifikatkan seluruh bidang tanah diluar kawasan hutan dengan biaya
murah dan dengan persyaratan yang mudah.
Proyek
Administrasi Pertanahan (PAP) ini merupakan proyek bantuan luar negeri yang
direncanakan berlangsung selama 25 Tahun. Ajudikasi menurut peraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 butir 8 adalah kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka proses pembuatan akta tanah untuk pertama kali
meliputi pengumpulan data dan penetapan data fisik dan data yuridis mengenai
satu atau beberapa obyek tanah untuk keperluan Staf Kecamatan dalam Pembuatan
Akta Tanah.
Dengan
adanya Pembuatan Akta Tanah maka diharapkan disetiap jengkal tanah dapat diinformasikan
secara akurat. mengingat pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan PP
10 Tahun 1961 belum memberikan hasil yang memuaskan atau belum sepenuhnya
dijadikan dasar untuk mendukung program Pendaftaran tanah yang efektif dan
efisien.
Kabupaten
Xxxxxxxxx merupakan Kabupaten yang cepat laju pembangunannya, baik yang
dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh pihak swasta. Untuk pembangunan ini
tentu saja membawa konsekuensi kebutuhan akan tanah cenderung meningkat. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan tingginya keinginan masyarakat untuk memiliki
sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum
melalui prosedur yang sederhana, aman, terjangkau dan terbuka.
Kecamatan
Xxxxxxxxx yang membawahi beberapa Desa merupakan kecamatan yang sedang
berkembang dan masih banyak terdapat beberapa bidang tanah yang belum terdaftar
dan belum didaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Xxxxxxxxx, yang mungkin
akan mengakibatkan tanah-tanah tersebut tidak jelas kepemilikannya. Ketidak jelasan
ini disebabkan belum dibukukannya atau didasarkan pada administrasi yang baik
sehingga untuk mendatang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dan
perselisihan.
Sebagai
ujung tombak untuk melayani masyarakat dan dalam upaya memberikan pelayanan serta
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dibidang pertanahan,
maka Kantor Pertananahan Kabupaten Xxxxxxxxx melalui Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Propinsi Aceh mengusulkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional agar
Kabupaten Xxxxxxxxx dijadikan salah satu lokasi penyelenggaraan pendaftaran
tanah melalui proyek administrasi pertanahan atau Ajudikasi. Usulan tersebut
disetujui dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 82-XI-2000 tanggal 2 April 2000 tentang penunjukan lokasi
pelaksanaan pendaftaran tanah secara Sistematika Pola Ajudikasi di Kecamatan Xxxxxxxxx
Kabupaten Xxxxxxxxx.
Atas
dasar kenyataan ini maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan
judul : “Tugas Pokok Staf Pembuat Akta
Tanah Di Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx”.
2. Perumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah
diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
proses pelayanan pembuatan Akta Tanah di Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx
2.
Bagaimana
Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx.
3. Tujuan
Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan
dengan diadakan penelitian dan penyusunan Karya Tulis ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui proses pelayanan Pembuatan Akta Tanah sebagai tugas pokok Staf
pembuat Akta tanah di Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx
2.
Untuk
mengetahui Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah dan Wewenang di Kecamatan Xxxxxxxxx
Kabupaten Xxxxxxxxx.
3. Manfaat
Penelitian
1.
Secara
teoritis, dapat menjadi sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu
hukum khususnya hukum agraria.
2.
Secara
Praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi
pengambil kebijakan bila timbul masalah yang berkaitan dengan Pembuatan Akta Tanah..
4. Sistematika
Penulisan
Untuk dapat memberikan gambaran
yang komprehensip, maka penyusunan Karya Tulis ini perlu adanya sistematika
penulisan, sehingga dapat diketahui secara jelas kerangka dari isi yang
ditulis.
Karya Tulis ini terdiri dari 4
bab yang selanjutnya akan dirinci lebih lanjut dalam Bab I, Bab II, Bab III,
Bab IV ;
BAB I : LATAR BELAKANG MASALAH,
yang akan diuraikan mengenai fakta-fakta yang menjadi latar belakang masalah
penelitian, kemudian mengemukakan permasalahan yang timbul dan latar belakang,
selanjutnya menyebutkan tujuan yang akan dicapai dari penelitian serta
dikemukakan manfaat yang ingin dicapai dari penelitian.
BAB II : TINJAUAN KEPUSTAKAAN,
akan memaparkan mengenai Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Xxxxxxxxx
Kabupaten Xxxxxxxxx.
BAB III : PEMECAHAN MASALAH,
dalam bab ini akan diuraikan hasil penelitian dan analisa guna menjawab
permasalahan yang diteliti yaitu mengenai Proses pelayanan Pembuatan Akta Tanah
Sebagai Tugas Pokok Staf pembuat akta di Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx.
BAB IV : PENUTUP, yang terdiri
atas kesimpulan dan saran yang ditemukan dalam penelitian pada penyusunan Karya
Tulis ini.
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
1.
Pengertian Akta Tanah
Akta
Tanah merupakan Dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari
pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya
jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Penjabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual
beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan Akta Tanah belum dapat
dilakukan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal ayat (1) yaitu rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan dan pembukuan,
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang dibebaninya.
Dalam
uraian diatas menjadi terang kepada kita bahwa kegiatan pendaftaran tanah sebagai tugas
pokok Penjabat Pembuat Akta Tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
secara terus menerus dalam rangka menginventarisasikan data yang berkenaan
hak-hak atas tanah menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961,
sedangkan pendaftaran hak atas tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh si pemegang hak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus
setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventarisasikan
data berkenaan dengan peralihan hak-hak atas tanah tersebut guna mendapatkan
sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang kuat.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan
memelihara data pendaftaran tanah. pendaftaran tanah untuk pertama kali
dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah
secara sporadik.
Pendaftaran
tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu Desa secara individual atau masal.
Boedi
Harsono mengemukakan bahwa Pendaftaran tanah secara sistematik yaitu kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang
meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau
bagian wilayah suatu Desa yang diselenggarakan atas prakarsa pemerintah.
Sedangkan
pendaftaran tanah secara sistematik menurut PP 24 Tahun 1997 didefinisikan
sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi 6 (enam) hal yaitu :
Pengumpulan,
pengolahan, pembukuan penyajian dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis
dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah
susun, termasuk surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dalam
Pasal 1 angka 8 ditetapkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran secara
sistematik Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh Panitia Ajudikasi dibentuk
oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau pejabat
yang ditunjuk dan mengenai pembentukan panitia ajudikasi serta susunan tugas
dan kewenangan akan diatur lebih lanjut.
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan
kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Didalam
pengertian definisi tersebut mengandung berbagai aspek teknis dan yuridis dan
bila ditinjau lebih dalam lagi, ternyata definisi tersebut merupakan
penyempurnaan dari pada ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP
10 Tahun 1961 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA, yang hanya
meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran dan peralihan
hak atas tanah, serta pemberian surat tanda bukti hak atau sertipikat.
2.
Maksud dan Tujuan Pembuatan Akta Tanah
Pasal
19 UUPA menyebutkan adanya keharusan bagi Pemerintah untuk mengatur persoalan pembuatan Akta
Tanah dan pendaftaran
tanah dalam rangka melaksanakan kewajiban pokok dari Staf Pembuat
Akta Tanah dimana ketentuan selengkapnya
adalah :
1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh
pemerintah diadakan pembuatan Akta Tanah dan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan
pemerintah.
2. Peraturan tersebut dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan
tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak,
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Oleh
karena itulah data-data yang disimpan di Kantor Kecamatan baik tentang subyek maupun obyek hak
atas tanah disusun sedemikian rupa telitinya agar dikemudian hari dapat
memudahkan siapapun yang ingin melihat data tersebut, apakah itu calon pembeli
ataukah kreditur ataukah pemerintah sendiri dalam rangka memperlancar setiap
peralihan hak atas tanah atau dalam rangka pelaksanaan pembangunan oleh
Pemerintah.
Atas
dasar ketentuan tersebut diatas, maka tujuan pembuatan Akta tanah adalah :
1.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak
lain yang terdaftar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.
2.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
3.
Dasar Hukum Pembuatan Akta Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah sebuah
undang-undang yang memuat dasar-dasar pokok dibidang Agraria yang merupakan
landasan bagi usaha pembaharuan hukum Agraria guna dapat diharapkan memberikan
adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi bumi,
air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
kesejahteraan bersama secara adil.
Adanya
jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat 1
Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi :
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan Pembuatan Akta Tanah dan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria tersebut
di atas adalah merupakan dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di
Indonesia.
Ketentuan-ketentuan
tersebut adalah :
1. Pasal 23 ayat 1 UUPA yang menentukan
bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuanketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 19 UUPA.
2. Pasal 32 ayat 1 UUPA menentukan bahwa
hak guna usaha termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap
peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
3. Pasal 38 ayat 1 UUPA menentukan bahwa
hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap
peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Proses Pelayanan Pembuatan Akta Tanah ini bertujuan memberikan kepastian hak
yaitu :
1.
Untuk memungkinkan orang-orang yang memegang hak atas tanah
itu dengan mudah membuktikan dirinya bahwa dialah yang berhak atas tanah
tersebut, apa hak yang dipegangnya, letak dan luas tanah.
2.
Untuk memungkinkan kepada pihak siapapun guna dapat
mengetahui dengan mudah hal-hal apa saja yang ia ingin ketahui berkenaan dengan sebidang
tanah, misalnya calon pembeli tanah, calon kreditur dan lain-lain sebagainya.
Dengan
adanya pendaftaran tanah tersebut seseorang dapat dengan mudah memperoleh
keterangan-keterangan berkenaan dengan sebidang tanah seperti hak apa yang
dipunyainya, berapa luasnya, letaknya dimana, apakah telah dibebani dengan hak
tanggungan ataukah tidak.
Dengan
demikian penyelenggaraan pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang pendaftaran tanah adalah dengan mempergunakan azas publisitas dan
azas spesialitas.
Azas
publisitas tercermin dengan adanya data yuridis tentang hak atas tanah seperti
subyek haknya, apa nama haknya, peralihan dan pembebanannya, sedangkan azas
spesialitas tercermin dengan adanya data phisik tentang hak atas tanah seperti
berapa luas tanah, dimana letak tanah dan penunjukan secara tegas batas-batas
tanah.
Berdasarkan
hak diatas, maka jelaslah bahwa maksud dan tujuan Pemerintah dalam Membuat
Akta Tanah, mendaftarkan
tanah/mendaftarkan hak atas tanah ialah guna menjamin adanya kepastian hukum
berkenaan dengan data yang pasti mengenai hal ikwal sebidang tanah yaitu dalam rangka pembuktian
jika ada persengketaan dan atau dalam rangka membuka kesempatan kepada umum
yang ingin mengetahui tentang hal ikwal tanah tersebut. Disinilah letak
hubungan antara azas publisitas dan azas spesialitas dalam pelaksanaan suatu pembuatan Akta
Tanah ,pendaftaran
tanah/pendaftaran hak atas tanah diwilayah Republik Indonesia.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
1.
Gambaran Umum
Kecamatan Xxxxxxxxx Kabupaten Xxxxxxxxx
terdiri atas 41 Desa, 126 Dusun, luas wilayah berdasarkan Badan Pusat Statistik
Kabupaten Xxxxxxxxx Tahun 2015 adalah 4.110 Ha. Kecamatan Xxxxxxxxx yang
merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Xxxxxxxxx Propinsi Aceh dibatasi
oleh :
-
Sebelah Utara dengan
Kecamatan Jangka dan
Kecamatan Gandapura
-
Sebelah Selatan dengan Kecamatan Makmur dan Peusangan Siblah Krueng
-
Sebelah Barat dengan Kecamatan Peusangan
-
Sebelah Timur dengan Kecamatan Gandapura
Jumlah
penduduk Kecamatan Xxxxxxxxx (Berdasarkan Xxxxxxxxx Dalam Angka Tahun 2015),
sebesar 21.078 jiwa, dengan komposisi penduduk laki-laki sebesar 10.178 jiwa
(49,61 persen) dan penduduk perempuan sebesar 10.900 (50,39 persen). Kepadatan
penduduk Kabupaten Xxxxxxxxx tahun 2015 sebesar 26.208 jiwa per km2 . Desa
terpadat adalah Desa Tingkeum Manyang dengan tingkat kepadatan per 3.560 km2 . Sedangkan tingkat kepadatan
terendah adalah Desa Parang Sikureung sebesar 73 jiwa per km2 . Kecamatan Xxxxxxxxx
meupakan salah satu kecamatan yang terletak di wilayah Provinsi Aceh, khususnya
Kabupaten Xxxxxxxxx, merupakan Kecamatan yang ditunjuk sebagai lokasi
pendaftaran tanah secara sistematis. Berdasarkan data yang telah diperoleh di
kecamatan Xxxxxxxxx memiliki areal seluas 4.110 Ha.
2.
Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah
Pelaksanaan pembuatan Akta Tanah Sebagai
Tugas Pokok Staf Pembuat Akta Tanah, sebelum memasuki pokok pembahasan terlebih
dahulu dijelaskan tentang Pendaftaran tanah Sebagai Tugas Pokok Staf Pembuat
Akta Tanah ini berdasarkan permohonan Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia
dengan mengadakan Survey Manajemen dan perencanaan sumber daya tanah dan
selanjutnya atas permintaan Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia
mempersiapkan suatu proyek. Proyek tersebut disetujui oleh Pemerintah Indonesia
yang menitik beratkan pada hal-hal mengenai manajemen dan sumber daya tanah
yang diberi nama Proyek Administasi Pertanahan (PAP).
Proyek Administrasi Pertanahan ini
berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia
tanggal 30 September 1994. 33 Salah satu kinerja proyek tersebut bertujuan guna
meningkatkan pemberian, pembuatan dan pendaftaran hak atas tanah.
Tugas pokok Staf Pembuat Akta
Tanah adalah melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar
sebagai pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu. Perbuatan Hukum mengenai hak atas tanah yang dapat
dilakukan oleh Staf Pembuat Akta Tanah
tersebut antara lain :
1.
Menyiapakan Akte Jual Beli;
2.
Menyiapakan Akte Hak
Bersama;
3.
Menyiapakan Akte Hibah;
Staf Pembuat Akta Tanah hanya
berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah yang terletak di dalam daerah
kerjanya atau di dalam Kecamatannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Staf
Pembuat Akta Tanah mempunyai kewajiban,
yakni :
·
Kewajiban Staf Pembuat Akta Tanah adalah :
-
Melayani semua Masyarakat di dalam suatu Kecamatan untuk
pembuatan Akte, baik itu Akte Jual Beli, Akte Hak Bersama Ataupun Akte Hibah;
-
Membuat, menjilid dan memelihara daftar-daftar akta,
akta-akta asli, warkah warkah pendukung, arsip laporan dan surat-surat lainnya
yang menjadi protokol Pembuatan Akta Tanah;
-
Hanya dapat membuat Akta Tanah setelah wajib pajak
menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dan Perlunasan Pajak Bumi Bagunan (PBB);
-
Menyampaikan laporan bulanan mengenai semua akta yang
dibuatnya selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada:
a.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
d.
Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi.
Tugas - tugas Staf Pembuat
Akta Tanah dalam pelaksanaan tugasnya,
yaitu :
1.
Pemeriksaan Akta Tanah dan PBB
Umumnya langkah pertama yang dilakukan Staf Pembuat
Akta Tanah sebelum transaksi dilakukan adalah melakukan pemeriksaan Akta atas
tanah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut Staf Pembuat
Akta Tanah akan meminta asli Akta tanah dan surat tanda terima setoran (STTS)
PBB dari penjual. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian
data teknis dan yuridis. Pemerikasaan tersebut juga dilakukan untuk memastikan
bahwa tanah tersebut tidak terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan,
atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan Staf pembuat
Akta untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
2.
Memeriksa dokumen yang perlu disiapkan
Oleh Penjual
a. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual
b. Fotokopy Kartu Keluarga (KK)
c. Asli Sertifikat Tanah
d. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Memeriksa dokumen Yang Disiapkan Oleh Pembeli
a. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Fotokopy Kartu Keluarga (KK)
Setelah
semua syarat dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Staf Pembuat Akta Tanah,
barulah Akta Tanah tersebut di buat, dan di tandatangani Oleh Camat selaku
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) , yang selanjutnya Akta tersebut di serahkan
kepada pemilik baru.
BAB
IV
PENUTUP
Dari
hasil penelitian di lapangan yang dilakukan dan dibantu oleh hasil penelitian
kepustakaan dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dengan keluarnya UUPA yang mengatur
ketentuan tentang hukum tanah telah mengubah hukum tanah lama secara
fundamental dengan menciptakan unifikasi. Demikian juga UUPA mengatur
pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian huum dan kepastian
hak atas tanah.
2. Pembuatan Akta tanah yang diatur dalam
Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA merupakan pembuatan akta tanah yang memberikan
tanda bukti berupa Akta tanah sebagai alat bukti yang kuat. Peraturan pelaksana
mula-mula diatur dalam PP 10 Tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan PP
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan berlaku efektif tanggal 8 Oktober
1997.
3.
Bahwa dalam pembuatan akta pastikan benar-benar dilakukan
sesuai dengan keadaan sebenarnya dan keterangan yang sebenarnya dari para pihak
yang bersangkutan, misalnya keadaan yang sebenarnya adalah bahwa dalam
pembuatan akta itu benar benar para pihak berada dan menandatangani akta di
hadapan Staf Pembuat Akta.
4. Kewajiban Staf Pembuat Akta
Tanah adalah melayani Semua masyarakat dalam suatu kecamatan untuk pembuatan
Akta, Baik itu Akta Jual Beli, Hak Bersama, ataupun Hibah
5. Tugas – tugas Staf Pembuat Akta
Tanah yaitu
a) Pemeriksaan Akta Tanah dan PBB
b) Pemeriksaan Dokumen yang
disiapkan Oleh Penjual
c) Pemeriksaan Dokumen yang
disiapkan Oleh Pembeli
d) Pembuatan Akta
DAFTAR PUSTAKA
Gde
Muninjaya A, “Langkah-Langkah Praktis Penyusunan Proposal dan Publikasi
Ilmiah”, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta 2000
Effendi
Bachtiar, “Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanannya”, Alumni,
Bandung 1993
Hadi
Sutrisno, “Bimbingan Menulis Skripsi Thesis Jilid II”, Penerbit Andi Offset,
Yogyakarta, 1979
Hanitijo
Soemitro Ronny, “Metode Penelitian Kualitatif”. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung
1990
Harsono
Boedi, Hukum Agraria Indonesia, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria
Isi dan Pelaksanaannya”, Jembatan, Jakarta 1999
Hukum
Agraria Indonesia, “Himpunan Peraturan Hukum Tanah”, Jembatan, Jakarta 2002
Hermit
Herman, “Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah
Pemda”, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia Mandar Maju, Bandung
2004.
Mudjiono.
“Hukum Agraria”. Cetakan Pertama Penerbit Liberty. Yogyakarta 1992. 71
Perangin
Effendi. “Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi
Hukum”. Cetakan Keempat, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Soekanto
Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum”. UI. Press, Jakarta 1986.
Soesanto,
J.B. “Diktat Hukum Agraria I”. Fakultas Hukum Universitas Agustus 1945,
Semarang.
S.W.
Soemardjono Maria. “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi,
Kompas Jakarta 2001.
Xxxxxxxxx Dalam Angka Tahun 2015 Kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Xxxxxxxxx dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Xxxxxxxxx.
Comments
Post a Comment