KARYA TULIS PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI TUGAS POKOK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN


PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI TUGAS POKOK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN

DISUSUN
O
L
E
H


NAMA  : M U T I A
N I M    : 19810304 201001 2 020
 






SISTIMATIKA PENULISAN KARYA TULIS PRESTASI PERORANGAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS PENYESUAIAN IJAZAH
PROVINSI ACEH
TAHUN 2017




KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat Rahmat serta Hidayah-nya penulis dapat menyelesaikan karya Tulis Prestasi Perorangan Pelaksanaan Penyesuaian Ijazah, yang merupakan salah satu syarat yang harus disusun oleh setiap peserta Karya tulis ini mengambil judul :
PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI TUGAS POKOK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KECAMATAN KUTA BLANG KABUPATEN BIREUEN”.
Selawat beriring salam tidak lupa juga penulis persembahkan kepangkuan junjungan alam Nabi Besar Muhammad Saw, beserta keluarga, sahabat dan pengikut sekalian, yang telah berjuang melawan kekafiran sehingga kita dapat merasakan indahnya hidup dalam Agama Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Dalam penyusunannya penulisan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik berupa kesempatan, bimbingan moril maupun dukungan materil. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada :
1.   Keluarga tercinta yang telah memberi cinta kasih, semangat dan dorongan moril.
2.   Bapak Camat Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti Ujian Dinas.


Akhirnya penulis sangat menyadari  bahwa penulisan Karya Tulis ini masih jauh dari  kesempurnaan,  hal   ini  disebabkan  karena  keterbatasan  penulis  dan  waktu yang tersedia oleh karena itu sangat penulis harapkan kepada Allah SWT dengan berserah diri sambil memanjatkan do’a semoga Karya Tulis ini bermanfaat bagi pembaca  khususnya bagi instansi permanen penulis.

Bireuen, 17 Januari 2017
Penulis,

M U T I A
Nip. 19810304 201001 2 020


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................... i

DAFTAR ISI................................................................................... iii

BAB I    PENDAHULUAN................................................................ 1
1    Latar Belakang Masalah.............................................. 1
2    Perumusan  Masalah................................................... 5
3    Tujuan Penelitian........................................................ 5
4    Manfaat Penelitian....................................................... 6
5    Sistematika Penulisan................................................. 6

BAB II   TINJAUAN KEPUSTAKAAN............................................... 8
1      Pengertian Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Hak .......         
Atas Tanah.................................................................. 8
2    Maksud dan Tujuan Pendaftaran Tanah................... 10
3    Dasar Hukum Pendaftaran Tanah dan Pendaftaran
      Hak atas Tanah......................................................... 12        
4    Sistem dalam Pendaftaran Tanah.............................. 12

BAB III  PEMECAHAN MASALAH................................................. 12
1    Gambaran Umum...................................................... 17

2    Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat
      Pembuat Akta Tanah (PPAT)...................................... 18

BAB IV  PENUTUP........................................................................ 23

DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 25

BAB I
PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang Masalah
Dengan semakin pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk yang diiringi oleh perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi, menyebabkan kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat, menyadari hal tersebut diatas, maka pengaturan penggunaan tanah sangat penting, termasuk pengaturan pemilikan dan penggunaannya, mengingat jumlah manusia yang akan memanfaatkan tanah tersebut akan semakin bertambah, sementara luas tanah tidak bertambah bahkan cenderung semakin berkurang sebagai akibat proses alamiah maupun oleh sebab lain.
Tanah mempunyai nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia baik berupa nilai produksi, nilai lokasi, nilai lingkungan, nilai sosial maupun nilai politik. Sumber daya tanah akan mempunyai nilai sempurna apabila mencakup kelima jenis tersebut, namun kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat pada umumnya memberikan indikasi bahwa formasi nilai tanah berlangsung tidak utuh, dalam arti lebih rendah dari formasi yang diharapkan, kadangkala hanya mencakup salah satu nilai, sedang nilai-nilai lainnya terabaikan sebab masalah tanah menyangkut kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia, dengan sifatnya yang vital dan strategis sehingga dapat dengan mudah diangkat kepermukaan dan menjadi isu yang sangat sensitif, maka terasa perlunya jaminan kepastian hukum atas tanah yang dijadikan pendaftaran tanah sangat penting, karena dari pendaftaran tanah itu akan melahirkan sertipikat, yang merupakan alat pembuktian yang kuat yang dipunyai seseorang atas suatu obyek tanah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mempunyai maksud dan tujuan meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah di seluruh Indonesia. Dengan pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun oleh badan hukum ke Kantor Pertanahan, pemilik tanah dapat mendapatkan tanda bukti berupa sertipikat tanah yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, yang berbunyi sebagai berikut :
“Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Dari Pasal tersebut diatas bahwa pendaftaran tanah harus dilaksanakan seteliti mungkin dengan menghormati hak-hak adat daerah atau desa. Karena pentingnya pendaftaran tanah tersebut, maka baik petugas pendaftaran maupun masyarakat diminta untuk 3 saling membantu agar tercapai apa yang menjadi tujuan pokok dari pendaftaran tanah itu sendiri.
Ketentuan UUPA dilaksanakan oleh PP No. 10 Tahun 1961 yang kemudian memberlakukan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah untuk pertama dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan secara sistematik.
Untuk itulah pada Tahun 1994 Pemerintah cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematik dengan metode ajudikasi, dikenal dengan Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), dengan maksud mensertifikatkan seluruh bidang tanah diluar kawasan hutan dengan biaya murah dan dengan persyaratan yang mudah.
Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) ini merupakan proyek bantuan luar negeri yang direncanakan berlangsung selama 25 Tahun. Ajudikasi menurut peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 butir 8 adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi pengumpulan data dan penetapan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran.
Dengan adanya pendaftaran tanah secara sistematis maka diharapkan disetiap jengkal tanah dapat diinformasikan secara akurat. mengingat pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan PP 10 Tahun 1961 belum memberikan hasil yang memuaskan atau belum sepenuhnya dijadikan dasar untuk mendukung program Pendaftaran tanah yang efektif dan efisien.
Kabupaten Bireuen merupakan Kabupaten yang cepat laju pembangunannya, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh pihak swasta. Untuk pembangunan ini tentu saja membawa konsekuensi kebutuhan akan tanah cenderung meningkat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tingginya keinginan masyarakat untuk memiliki sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum melalui prosedur yang sederhana, aman, terjangkau dan terbuka.
Kecamatan Kuta Blang yang membawahi beberapa Desa merupakan kecamatan yang sedang berkembang dan masih banyak terdapat beberapa bidang tanah yang belum terdaftar dan belum didaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, yang mungkin akan mengakibatkan tanah-tanah tersebut tidak jelas kepemilikannya. Ketidak jelasan ini disebabkan belum dibukukannya atau didasarkan pada administrasi yang baik sehingga untuk mendatang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dan perselisihan.
Sebagai ujung tombak untuk melayani masyarakat dan dalam upaya memberikan pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dibidang pertanahan, maka Kantor Pertananahan Kabupaten Bireuen melalui Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Aceh mengusulkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional agar Kabupaten Bireuen dijadikan salah satu lokasi penyelenggaraan pendaftaran tanah melalui proyek administrasi pertanahan atau Ajudikasi. Usulan tersebut disetujui dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 82-XI-2000 tanggal 2 April 2000 tentang penunjukan lokasi pelaksanaan pendaftaran tanah secara Sistematika Pola Ajudikasi di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.
Atas dasar kenyataan ini maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : “Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen”.

2.   Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai tugas pokok Pejabat Pembuat Akta tanah di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen
2.   Bagaimana Hukum mengenai hak dan kewajiban atas tanah yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen
3.   Bagaimana Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Wewenang  di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.


3.   Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dengan diadakan penelitian dan penyusunan Karya Tulis ini adalah :
1.   Untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai tugas pokok Pejabat Pembuat Akta tanah di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen
2.   Untuk mengetahui lebih jauh tentang Hukum mengenai hak atas tanah yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen
3.   Untuk mengetahui Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Wewenang di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

4.   Manfaat Penelitian
1.     Secara teoritis, dapat menjadi sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum khususnya hukum agraria.
2.     Secara Praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi pengambil kebijakan bila timbul masalah yang berkaitan dengan Pembuatan Akta Tanah.

5.   Sistematika Penulisan
Untuk dapat memberikan gambaran yang komprehensip, maka penyusunan Karya Tulis ini perlu adanya sistematika penulisan, sehingga dapat diketahui secara jelas kerangka dari isi yang ditulis.
Karya Tulis ini terdiri dari 4 bab yang selanjutnya akan dirinci lebih lanjut dalam Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV ;
BAB I : LATAR BELAKANG MASALAH, yang akan diuraikan mengenai fakta-fakta yang menjadi latar belakang masalah penelitian, kemudian mengemukakan permasalahan yang timbul dan latar belakang, selanjutnya menyebutkan tujuan yang akan dicapai dari penelitian serta dikemukakan manfaat yang ingin dicapai dari penelitian.
BAB II : TINJAUAN KEPUSTAKAAN, akan memaparkan mengenai Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.
BAB III : PEMECAHAN MASALAH, dalam bab ini akan diuraikan hasil penelitian dan analisa guna menjawab permasalahan yang diteliti yaitu mengenai Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.
BAB IV : PENUTUP, yang terdiri atas kesimpulan dan saran yang ditemukan dalam penelitian pada penyusunan Karya Tulis ini.        






BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN

1.   Pengertian Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Hak Atas Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal ayat (1) yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan dan pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang dibebaninya.
Dalam uraian diatas menjadi terang kepada kita bahwa kegiatan pendaftaran tanah sebagai tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah secara terus menerus dalam rangka menginventarisasikan data yang berkenaan hak-hak atas tanah menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sedangkan pendaftaran hak atas tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh si pemegang hak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventarisasikan data berkenaan dengan peralihan hak-hak atas tanah tersebut guna mendapatkan sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang kuat.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan memelihara data pendaftaran tanah. 10 pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu Desa secara individual atau masal.
Boedi Harsono mengemukakan bahwa Pendaftaran tanah secara sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu Desa yang diselenggarakan atas prakarsa pemerintah.
Sedangkan pendaftaran tanah secara sistematik menurut PP 24 Tahun 1997 didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi 6 (enam) hal yaitu :
Pengumpulan, pengolahan, pembukuan penyajian dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk surat tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Dalam Pasal 1 angka 8 ditetapkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh 11 Panitia Ajudikasi dibentuk oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk dan mengenai pembentukan panitia ajudikasi serta susunan tugas dan kewenangan akan diatur lebih lanjut.
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Didalam pengertian definisi tersebut mengandung berbagai aspek teknis dan yuridis dan bila ditinjau lebih dalam lagi, ternyata definisi tersebut merupakan penyempurnaan dari pada ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP 10 Tahun 1961 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA, yang hanya meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, serta pemberian surat tanda bukti hak atau sertipikat.

2.   Maksud dan Tujuan Pendaftaran tanah
Pasal 19 UUPA menyebutkan adanya keharusan bagi Pemerintah untuk mengatur persoalan pendaftaran tanah dalam rangka melaksanakan kewajiban pokok dari pendaftaran tanah dimana ketentuan selengkapnya adalah :
1.     Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
2.     Peraturan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi :
a.    Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.   Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.    Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Oleh karena itulah data-data yang disimpan di Kantor Pertanahan baik tentang subyek maupun obyek hak atas tanah disusun sedemikian rupa telitinya agar dikemudian hari dapat memudahkan siapapun yang ingin melihat data tersebut, apakah itu calon pembeli ataukah kreditur ataukah pemerintah sendiri dalam rangka memperlancar setiap peralihan hak atas tanah atau dalam rangka pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah.
Atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka tujuan pendaftaran tanah adalah :
1.   Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.   Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.   Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

3.   Dasar Hukum Pendaftaran Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah sebuah undang-undang yang memuat dasar-dasar pokok dibidang Agraria yang merupakan landasan bagi usaha pembaharuan hukum Agraria guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan bersama secara adil.
Adanya jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi :
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria tersebut di atas adalah merupakan dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1.   Pasal 23 ayat 1 UUPA yang menentukan bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuanketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
2.   Pasal 32 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hak guna usaha termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
3.   Pasal 38 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.

4.   Sistem dalam Pendaftaran tanah
1.   Sistem Positif
Ciri pokok sistem positif bahwa pendaftaran tanah / pendaftaran hak atas tanah adalah menjamin dengan sempurna bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah adalah tidak dapat dibantah, kendatipun ia ternyata bukanlah pemilik yang berhak atas tanah tersebut, menurut sistem politik ini hubungan hukum antara hak dari orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah dengan pemberi hak sebelumnya terputus sejak hak tersebut didaftarkan. Kebaikan dari sistem positif ini adalah :
1)   Adanya kepastian dari buku tanah
2)   Peranan aktif dari pejabat balik nama tanah
3)   Mekanisme kerja dalam penerbitan sertifikat tanah mudah dimengerti oleh orang awam.
Sistem positif ini memberikan suatu jaminan yang mutlak terhadap buku tanah, kendati ternyata bahwa pemegang buku sertipikat bukanlah pemilik sebenarnya, oleh karena itu pihak ketiga yang beritikad baik yang bertindak berdasarkan bukti tersebut mendapatkan jaminan mutlak walaupun ternyata bahwa segala keterangan yang tercantum dalam sertipikat tanah tersebut adalah tidak benar.

2. Sistem Negatif
Ciri pokok sistem negatif yaitu azas Nemo Plus Juris yaitu melindungi pemegang hak atas tanah yang sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa diketahui oleh pemegang hak sebenarnya.
Ciri pokok lainnya dari sistem negatif ini bahwa pejabat balik nama walaupun pasif artinya pejabat yang bersangkutan tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari surat-surat yang diserahkan kepadanya.
Berdasarkan hal tersebut diatas sistem yang dipakai UUPA adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif, pengertian negatif disini adalah bahwa adanya keteranganketerangan yang ada itu jika ternyata tidak benar masih dapat diubah dan dibetulkan sedangkan pengertian unsur positif ialah bahwa adanya peranan aktif dari petugas pelaksana pendaftaran tanah dalam hal penelitian terhadap hak-hak atas tanah yang didaftar tersebut.
Kesimpulan yang dapat kita tarik dalam pelaksanaan proses pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah yang diselenggarakan ini bertujuan memberikan kepastian hak yaitu :
1.   Untuk memungkinkan orang-orang yang memegang hak atas tanah itu dengan mudah membuktikan dirinya bahwa dialah yang berhak atas tanah tersebut, apa hak yang dipegangnya, letak dan luas tanah.
2.   Untuk memungkinkan kepada pihak siapapun guna dapat mengetahui dengan mudah hal-hal apa saja yang ia ingin ketahui berkenaan dengan sebidang tanah, misalnya calon pembeli tanah, calon kreditur dan lain-lain sebagainya.
Dengan adanya pendaftaran tanah tersebut seseorang dapat dengan mudah memperoleh keterangan-keterangan berkenaan dengan sebidang tanah seperti hak apa yang dipunyainya, berapa luasnya, letaknya dimana, apakah telah dibebani dengan hak tanggungan ataukah tidak.
Dengan demikian penyelenggaraan pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah dengan mempergunakan azas publisitas dan azas spesialitas.
Azas publisitas tercermin dengan adanya data yuridis tentang hak atas tanah seperti subyek haknya, apa nama haknya, peralihan dan pembebanannya, sedangkan azas spesialitas tercermin dengan adanya data phisik tentang hak atas tanah seperti berapa luas tanah, dimana letak tanah dan penunjukan secara tegas batas-batas tanah.
Berdasarkan hak diatas, maka jelaslah bahwa maksud dan tujuan Pemerintah mendaftarkan tanah/mendaftarkan hak atas tanah ialah guna menjamin adanya kepastian hukum berkenaan dengan data yang pasti mengenai hal ikwal sebidang tanah yaitu dalam rangka pembuktian jika ada persengketaan dan atau dalam rangka membuka kesempatan kepada umum yang ingin mengetahui tentang hal ikwal tanah tersebut. Disinilah letak hubungan antara azas publisitas dan azas spesialitas dalam pelaksanaan suatu pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah diwilayah Republik Indonesia.











BAB III
PEMECAHAN MASALAH

1.   Gambaran Umum
          Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen terdiri atas 41 Desa, 126 Dusun, luas wilayah berdasarkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen Tahun 2015 adalah 4.110 Ha. Kecamatan Kuta Blang yang merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh dibatasi oleh :
-          Sebelah Utara dengan Kecamatan Jangka dan Kecamatan Gandapura
-          Sebelah Selatan dengan Kecamatan Makmur dan Peusangan Siblah Krueng
-          Sebelah Barat dengan Kecamatan Peusangan
-          Sebelah Timur dengan Kecamatan Gandapura

                    Jumlah penduduk Kecamatan Kuta Blang (Berdasarkan Kuta Blang Dalam Angka Tahun 2015), sebesar 21.078 jiwa, dengan komposisi penduduk laki-laki sebesar 10.178 jiwa (49,61 persen) dan penduduk perempuan sebesar 10.900 (50,39 persen). Kepadatan penduduk Kabupaten Bireuen tahun 2015 sebesar 26.208 jiwa per km2 . Desa terpadat adalah Desa Tingkeum Manyang dengan tingkat kepadatan  per 3.560 km2 . Sedangkan tingkat kepadatan terendah adalah Desa Parang Sikureung sebesar 73 jiwa per km2 . Kecamatan Kuta Blang merupakan salah satu kecamatan yang terletak di wilayah Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, merupakan Kecamatan yang ditunjuk sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematis. Berdasarkan data yang telah diperoleh di kecamatan Kuta Blang memiliki areal seluas 4.110 Ha.
                    
2.   Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas pokok PEJABAT PEMBUAT AKTA Tanah (PPAT)
          Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sebelum memasuki pokok pembahasan terlebih dahulu dijelaskan tentang Pendaftaran tanah Sebagai Tugas Pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini berdasarkan permohonan Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia dengan mengadakan Survey Manajemen dan perencanaan sumber daya tanah dan selanjutnya atas permintaan Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia mempersiapkan suatu proyek. Proyek tersebut disetujui oleh Pemerintah Indonesia yang menitik beratkan pada hal-hal mengenai manajemen dan sumber daya tanah yang diberi nama Proyek Administasi Pertanahan (PAP).
          Proyek Administrasi Pertanahan ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia tanggal 30 September 1994. 33 Salah satu kinerja proyek tersebut bertujuan guna meningkatkan pemberian dan pendaftaran hak atas tanah.
         

          Tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar sebagai pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
          Perbuatan Hukum mengenai hak atas tanah yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut antara lain :
1.   Jual Beli; 
2.   Hibah; 
3.   Pembagian hak bersama; 
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah yang terletak di dalam daerah kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya PPAT mempunyai Hak dan kewajiban, yakni :
-          Menerima uang jasa (honorarium) termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi; 
-          Memperoleh cuti. 
2.   Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah : 
-          Mengangkat sumpah jabatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat; 
-          Berkantor dalam daerah kerjanya dengan memasang papan nama;
-          Membuat, menjilid dan memelihara daftar-daftar akta, akta-akta asli, warkah warkah pendukung, arsip laporan dan surat-surat lainnya yang menjadi protokol PPAT; 
-          Hanya dapat menandatangani akta peralihan hak atas tanah dan atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
-          Menyampaikan laporan bulanan mengenai semua akta yang dibuatnya selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada: 
a.    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya;
b.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; 
c.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 
d.   Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi. 

Selain wewenang yang dipegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adapun larangan bagi PPAT dalam melakukan pekerjaan, yaitu :
-          Dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri, suami atau istrinya, keluarga sedarah dalam garis lurus vertikal tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping derajat kedua, menjadi para pihak atau kuasa. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; 

Apabila PPAT tidak mentaati hal-hal yang dilarang dalam melakukan pekerjaannya, adapun ketentuan sanksi yang diberikan ketika PPAT yang melakukan pelanggaran :
1.   Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian  jabatannya sebagai PPAT, sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 37 PMNA/KBPN No. 4 Tahun 1999;
2.   Sanksi atas pelanggaran tidak menyampaikan laporan bulanan, dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- setiap laporan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.





BAB IV
PENUTUP
Dari hasil penelitian di lapangan yang dilakukan dan dibantu oleh hasil penelitian kepustakaan dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.   Dengan keluarnya UUPA yang mengatur ketentuan tentang hukum tanah telah mengubah hukum tanah lama secara fundamental dengan menciptakan unifikasi. Demikian juga UUPA mengatur pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian huum dan kepastian hak atas tanah.
2.   Pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA merupakan pendaftaran tanah yang memberikan tanda bukti berupa sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat. Peraturan pelaksana mula-mula diatur dalam PP 10 Tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan berlaku efektif tanggal 8 Oktober 1997.
3.    Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik yaitu pendaftaran tanah mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan penerima hak atas tanah yang bersangkutan secara individu atau massal. Sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat artinya sebelum dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai alat bukti yang benar. Apabila suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak lagi menuntut haknya apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat.
4.   Bahwa dalam pembuatan akta pastikan benar-benar dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan keterangan yang sebenarnya dari para pihak yang bersangkutan, misalnya keadaan yang sebenarnya adalah bahwa dalam pembuatan akta itu benar benar para pihak berada dan menandatangani akta di hadapan PPAT, bukan dilakukan pembuatan aktanya di kantor tetapi penandatanganannya di rumah masing-masing. Perbuatan demikian apabila ada temuan dari pengawas, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat dan akan menjadi salah alasan untuk pemberhentian dari jabatan PPAT dan juga berpotensi terkena tindakan pidana dengan delik membuat pernyataan palsu di dalam akta otentik. Dalam tindakan ini bermakna harus terdapat kepastian mengenai subyek dari yang berkepentingan.
5.   Hak PEJABAT PEMBUAT AKTA Tanah yaitu menerima uang jasa (honorarium) termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi dan memperoleh Cuti.


 
DAFTAR PUSTAKA
Gde Muninjaya A, “Langkah-Langkah Praktis Penyusunan Proposal dan Publikasi Ilmiah”, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta 2000
Effendi Bachtiar, “Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanannya”, Alumni, Bandung 1993
Hadi Sutrisno, “Bimbingan Menulis Skripsi Thesis Jilid II”, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta, 1979
Hanitijo Soemitro Ronny, “Metode Penelitian Kualitatif”. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung 1990
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya”, Jembatan, Jakarta 1999
Hukum Agraria Indonesia, “Himpunan Peraturan Hukum Tanah”, Jembatan, Jakarta 2002
Hermit Herman, “Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda”, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia Mandar Maju, Bandung 2004.
Mudjiono. “Hukum Agraria”. Cetakan Pertama Penerbit Liberty. Yogyakarta 1992. 71
Perangin Effendi. “Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum”. Cetakan Keempat, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Soekanto Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum”. UI. Press, Jakarta 1986.
Soesanto, J.B. “Diktat Hukum Agraria I”. Fakultas Hukum Universitas Agustus 1945, Semarang.
S.W. Soemardjono Maria. “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Kompas Jakarta 2001.

Kuta Blang Dalam Angka Tahun 2015 Kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bireuen dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bireuen.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PENULISAN KARYA TULIS UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Contoh Karya tulis untuk ujian dinas penyesuaian kenaikan pangkat "TUGAS POKOK STAF PEMBUAT AKTA TANAH"

LOWONGAN KERJA DI OPPO BIG ACEH ( REGION BANDA ACEH ) Terbaru April 2017